Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat




Pengertian Pelapisan Sosial

Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.

Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

  
Aspek Positif dan Negatif dari Sistem Pelapisan Sosial

Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi elemen yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.

Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.

Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.

Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai  latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

Pesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.


Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
Landaasan Ideal: Pancasila
Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.

Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.

Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.

Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.

Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.

Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :

(Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
(Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

Sumber : Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Sumber : Masykur, Ahmad. Persamaan Derajat.


 

HUBUNGAN ANTARA HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAHAN



HUBUNGAN ANTARA HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAHAN
Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang di buat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat di paksakan pemberlakuannya , hukum juga berfungsi untuk mengatur masyarakat agar tertib dan ada sanksi bagi yang melanggarnya . hukum juga system penting bagi pelaksanaan rangkaian kelembagaan .
Hukum juga memiliki beberapa bidang hukum yaitu seperti  :
Hukum perdata
Hukum perdata yaitu suatu bidang hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dengan lingkungan tertentu .
Hukum pidana
Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam perbuatan yang di larang oleh hukum / undang-undang dan akibat nya di terapkan sanksi berupa pidana / denda bagi yang melanggarnya .
Hukum acara
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa ysng berwenang menegakan hukum materildalam hal terjadi pelanggaran hukum terhadap materi .

      Negara kita adalah negara yang mengikuti atau menganut  sistem hukum eropa continental yang merupakan system campuran  selain sistem eropa continental  di negara kita masih ada beberapa system lain nya  seperti  adat istiadat , dan hukum agama (syari’ah ) .

NEGARA adalah suatu wilayah yang masyarakat dan  kekuasaannya ,baik politik , militer ,sosial ,ekonomi  atau budaya nya di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut . nnegara juga berdiri secara independent dan memiliki  system dan aturan yang berlku ke semua individu yang ada di wilayah tersebut .
Keberadaa negara seperti organisasi secara umum yaitu untuk membantu masyarakat / rakyat untuk mencapai tujuan bersama .

Sebuah negara  juga memiliki syarat primer dan sekunder  yaitu i :
Syarat primer :
-          Memiliki  wilayah
-          Memiliki rakyat
-          Memiliki pemerintahan yang berdaulat

Syarat sekunder :
-          mendapat pengakuan dari negara lain .


Pemerintahan Indonesia adalah negara yang berbentuk satu kesatuan dan memiliki hukum dengan pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan nya yaitu presidensial  yang memiliki sifat parlementer .

Hukum , negara , dan pemerintahan memiliki satu kesatuan atau keselarasan yaitu , hukum di buat untuk mengatur atau mengontrol suatu negara atau organisasi , Negara yang berdaulat memiliki hukum dan itu dapat mengatur jalan nya suatu negara , sedangkan pemerintahan  berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan dasar – dasar hukum yang telah ada di negara tersebut .
Jadi negara , hukum dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan apa bila salah satu tidak ada maka  suatu negara atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan semestinya 

 

PEMUDA DAN IDENTITAS BANGSA



         Berbicara mengenai generasi penerus, tidak pernah bisa lepas dari para pemuda. Dewasa ini, peran pemuda sebagai generasi penerus sangat lekat dari penciptaan bangsa yang berideologi. Mengapa saya katakan seperti ini. Pengaruh budaya asing, yang menjadi sangat mudah diserap oleh para pemuda saat ini. Tanpa disadari telah menjadi suatu dasar bagi pemuda dalam mengambil tindakan. Dimana pemuda telah menjadi tonggak kemajuan bangsa. Pencipta segala keberagaman. Dan peran seperti ini sangat sukar untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.

            Nasionalisme kebangsaan tidak terlepas dari situasi global. Seharusnya pemuda Indonesia mencermati secara kritis realitas kepentingan global terhadap Indonesia. Dan pemerintah pusat dapat mempercepat distribusi pembangunan di semua daerah agar tidak tumbuh semangat etnonasionalisme dalam diri pemuda. Suatu akar budaya yang telah melekat, biasanya akan sangat sulit untuk dihilangkan. Terlebih lagi jika itu adalah suatu kebiasaan buruk. Pasti akan terus mengakar budaya. Itu jika kita lihat pada 5 tahun kebelakang ini. Namun, pada zaman yang semua serba globalisasi ini. Akulturasi budaya asing menjadi sangat mudah berkembang di dalam perilaku pemuda bangsa sebagi generasi penerus.

            Ketidak-perdulian para pemuda terhadap hal-hal yang menyangkut dasar pemikiran dan dasar tindakan, akan menjadi bumerang dalam mengemban tugas sebagai penerus bangsa. Dimana bangsa Indonesia adalah bangsa yang berideologi pancasila. Tentu saja jika identitas bangsa Indonesia terpolarisasi-kan maka akan terancam adanya perubahan pola pelaksanaan ideologi atau yang biasa disebut sebagai identitas bangsa Indonesia.  Mengapa hanya dikatakan berubah dalam pelaksanaanya saja, hal ini bersangkutan pada keputusan-keputusan yang telah dibuat. Dimana  keputusan tersebut telah memandatkan atau mengukuhkan ideologi tersebut sebagai dasar suatu bangsa terbentuk.

     Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang. Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak pemuda yang mau melestarikan budaya bangsa yang mencerminkan ideologi bangsa.

          Dan yang harus dilakukan para pemuda ialah dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai pancasila. Serta harus mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya dan selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.